Sikap KPU Menanggapi Tuntutan Pemungutan Suara Ulang di Sydney

Sikap KPU Menanggapi Tuntutan Pemungutan Suara Ulang di Sydney
Seleksi Calon Anggota KPUD. ILUSTRASI. FOTO: JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu laporan resmi dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney terkait proses pemungutan suara di Sydney, Australia, pada 13 April 2019. KPU tidak ingin salah bersikap atas kejadian pemungutan suara di Sydney.

"Sydney kami masih menunggu laporan remsi dari PPLN sana, bagaimana kejadian sebenarnya, karena sekarang seakan-akan salah PPLN gitu," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra di kantornya, Jakarta, Senin (15/4).

Selain menunggu informasi PPLN, kata Ilham, KPU menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas kemungkinan menggelar pemungutan suara susulan.

Menurut dia, KPU bakal menggelar pemungutan suara susulan jika Bawaslu dan Panwaslu Australia menyatakan terdapat kesalahan PPLN Sydney dalam proses pemungutan suara Pemilu 2019.

"Nah, kalau panwas sana menganggap memang ada pelanggaran atau hal harus direkomendasi untuk pemungutan susulan, maka kita harus menjalankan," ungkap dia.

BACA JUGA: KPU Klaim PPLN Menjalankan Tugas dengan Baik

Sebelumnya, muncul petisi daring agar dilakukan Pemilu ulang di Sydney, Australia. Hingga Senin (15/4), pukul 13.00 ini, petisi tersebut sudah ditandatangani sekitar 24.804 orang.

Petisi ini dibuat oleh 'The Rock', kelompok komunitas pemilih Indonesia di Sydney. Mereka membuat petisi ini untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu laporan resmi dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney terkait proses pemungutan suara di Sydney, Australia, pada 13 April 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News