Sikap KPU soal Ijtimak Ulama III Minta Jokowi - Kiai Ma’ruf Didiskualifikasi
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menghormati poin rekomendasi Ijtimak Ulama III.
KPU menilai poin rekomendasi Ijtimak Ulama III memiliki semangat untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang adil dan transparan.
"Siapa pun yang berpandangan terkait dengan Pemilu 2019, kami hormati," ujar Wahyu, Kamis (2/5).
BACA JUGA: PSI Merasa Ijtimak Ulama Digelar Berulang Kali Tak Berpengaruh
Namun, dia enggan menanggapi poin rekomendasi tentang permintaan kepada KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi Calon Presiden-Wakil Presiden Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin.
"Kepada siapa pun yang menemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu 2019 dipersilakan untuk melaporkan kepada Bawaslu," ujar Wahyu.
Sebagaimana diketahui, Ijtimak Ulama III menghasilkan lima poin rekomendasi yang dikeluarkan pada Rabu (1/5).
Salah satu poin rekomendasi Ijtimak Ulama III ialah meminta KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan Jokowi dan Ma’ruf Amin.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menghormati poin rekomendasi Ijtimak Ulama III.
- Komisioner KPU: Kami Meyakini Hasil Pemilu ini Akan Tetap Berlaku
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari Dirjen Nunuk, Berbahagialah P1 & Tendik, Semoga 2025 THR Naik Drastis
- KPU Jambi Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024
- Memprediksi Putusan MK, Anies Optimistis, Ganjar Butuh 5 Hakim yang Berani
- KPU Jakarta Timur Sampaikan Terima Kasih Atas Kesuksesan Pemilu 2024
- Tim Hukum PDIP Gugat KPU Imbas Terima Gibran bin Jokowi Jadi Cawapres