Silakan Melapor Jika Ada ASN Ikut Kampanye

Silakan Melapor Jika Ada ASN Ikut Kampanye
PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang ikut serta selama masa kampanye. Sesuai aturan, pegawai negeri harus menjaga netralitas.

Untuk mengawasi pelibatan ASN dalam pemilihan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo akan meminta pengawas pemilu lapangan (PPL) dan panwascam memelototi setiap kampanye di wilayah.

Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid menjelaskan, larangan ASN ikut kampanye itu tertuang dalam PP No 53 Tahun 2010.

Namun, sebagai langkah antisipasi, Bawaslu sudah menyiapkan pengawasan. Di tingkat kecamatan, pengawasan dilakukan panwascam.

Sementara itu, ketika momen kampanye digelar, Bawaslu memiliki instrumen. ''Kami berdayakan PPL,'' jelasnya.

PPL bertugas mengawasi kampanye di tingkat desa dan kelurahan. Satu desa memiliki satu PPL. Total jumlah PPL di Sidoarjo mencapai 357 orang.

Haidar menyebut jumlah PPL memang sangat minim. Sebab, satu orang harus mengawasi kampanye di satu desa.

Dengan keterbatasan itu, dia berharap seluruh pihak ikut membantu pengawasan selama masa kampanye.

Pegawai negeri sipil yang terlibat dan terbukti ikut dalam kampanye pemilu akan dilaporkan ke Komite ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News