SIMAK! Enam Fakta 'Menentang' Rasionalisasi PNS

SIMAK! Enam Fakta 'Menentang' Rasionalisasi PNS
PNS Papua Barat. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Rencana rasionalisasi jumlah PNS yang digulirkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mulai mendapat penentangan.

Sejumlah fakta akan “berhadapan” dengan kebijakan pengurangan jumlah PNS itu, dengan cara dipensiunkan diri.

Pertama, anggota komisi II DPR Yandri Susanto mempertanyakan urgensi kebijakan rasionalisasi. Terlebih, UU ASN (aparatur sipil negara) sudah mengatur usia pensiun PNS.

Kedua, masih kata Yandri, PNS yang dipensiunkan dini diberi pesangon untuk membuka usaha. "Dia sebelumnya di dunia PNS, disuruh usaha, apakah nyambung? Jangan sampai duitnya habis jadi nggak karuan. Sekarang saja banyak pengangguran. Sarjana banyak menganggur," tegas Yandri.

Ketiga, pada 2014 KemenPAN-RB memberlakukan perpanjangan batas usia pensiun PNS pada jabatan administratif dari 56 tahun menjadi 58 tahun.

Keempat, sejumlah sekretaris daerah provinsi (sekdaprov) mengaku was-was jika harus menerapkan kebijakan rasionalisasi PNS di wilayahnya masing-masing. Mereka khawatir kebijakan pengurangan jumlah PNS dengan merumahkan abdi negara itu memicu konflik di masyarakat.

"‎Kami sudah meminta agar kebijakan rasionalisasi ditinjau lagi. Selain itu daerah perlu dilibatkan dalam melakukan kajian rasionalisasi. Saya sudah bisa membayangkan akan ada kegaduhan bila ini tidak dilakukan dengan hati-hati," kata Sekdaprov Gorontalo Winarni Monoarfa, Rabu (9/3).

Kelima, di saat mulai digulirkan rencana rasionalisasi PNS, usulan kebutuhan pegawai yang diajukan instansi pusat dan darah lewat e-formasi ternyata‎ sangat besar. Sesuai data e-formasi yang telah masuk per Februari 2016, kebutuhan akan pegawai baru mencapai 1,8 juta orang.

JAKARTA – Rencana rasionalisasi jumlah PNS yang digulirkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News