Simpan 1 Kg Sabu-sabu, Martunis Dituntut 14 Tahun Penjara

Simpan 1 Kg Sabu-sabu, Martunis Dituntut 14 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Martunis, 31, tampak pasrah dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dalam persidangan di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/12).

Selain itu, terdakwa kepemilikan 1 kg sabu-sabu ini diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Dia dinilai terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di dalam lemari pakaiannya.

“Menuntut terdakwa Martunis selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan,” tandas JPU Nur Ainun

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mian Munthe itu, Nur Ainun menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai tuntutan, majelis hakim menanyakan apa pembelaan terdakwa. Namun, terdakwa hanya bisa pasrah.

“Apalagi yang mau saya sampaikan pembelaan saya pak hakim. Saya menunggu putusan saja,” ujar Martunis.

Sidang ditunda hingga pekan dengan agenda putusan. Dalam dakwaan JPU, karena sering bertemu di kedai, terdakwa Martunis berteman dengan Surya (DPO) yang beralamat di Aceh.

Martunis, 31, tampak pasrah dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News