Sistem Ganjil - Genap Resmi Berlaku di Gerbang Tol Tambun

Sistem Ganjil - Genap Resmi Berlaku di Gerbang Tol Tambun
Penerapan sistem kebijakan ganjil genap di tol. Foto IST

jpnn.com, TAMBUN - Sistem ganjil-genap mulai berlaku di Gerbang Tol Tambun, hari ini, Senin (3/12) setelah sosialisasi selama dua pekan.

Kebijakan ganjil-genap ini berlaku pada hari kerja sejak pukul 06.00 sampai 09.00 WIB setiap hari. Pengguna jalan arah Jakarta yang diketahui tidak mengikuti aturan akan diarahkan untuk tidak memasuki Jalan Tol Japek.

Sosialisasi yang telah dilakukan yaitu melalui pemasangan spanduk kebijakan tersebut di sejumlah titik, variable message sign (VMS), dan juga melalui media lainnya, seperti media sosial.

“Penambahan area kebijakan ganjil-genap ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektivitas pemberlakuan kebijakan ganjil genap dalam mengurai kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” ujar AVP Communication Jasa Marga Dwimawan Heru.

Terkait hal ini, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah menyiapkan sejumlah angkutan massal, yaitu bus premium, sebagai transportasi pilihan selain kendaraan pribadi bagi masyarakat yang ingin menuju ke arah Jakarta.

“Bagi pengguna jalan tol yang akan menggunakan bus premium, khusus untuk bus keberangkatan dari Grand Wisata mulai pukul 05.20-15.00 WIB dengan tujuan Blok M, BSD Tangerang, Kelapa Gading, Mangga Dua, Tanah Abang, Kuningan, Manggarai, Pondok Indah, Harmoni dan Paragon,” katanya.

Pemberlakuan ganjil-genap di GT Tambun sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kebijakan ganjil genap tersebut akan diberlakukan selama Senin sampai Jumat pada pukul 06.00—09.00 WIB. Ketentuan tersebut tidak berlaku pada hari libur nasional.

Kebijakan ganjil genap tersebut akan diberlakukan selama Senin-Jumat pada pukul 06.00—09.00 WIB. Ketentuan tersebut tidak berlaku pada hari libur nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News