Sistem Pengaduan Daerah Wajib Terhubung LAPOR!

Sistem Pengaduan Daerah Wajib Terhubung LAPOR!
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menargetkan tahun ini seluruh seluruh sistem pengaduan pelayanan publik milik pemerintah provinsi, kabupaten dan kota bisa terhubung dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB Diah Natalisa mengat‎akan, sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 4 tahun 2016, seluruh pemerintah daerah diharapkan bisa terhubung dengan aplikasi.

Target ini bisa terwujud asal ada komitmen bersama untuk mau membesarkan sistem ini, serta bagimana pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat langsung ditindaklanjuti.

“Kami bisa membantu serta memonitor apa saja yang menjadi keluhan masyarakat," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/3).

Hingga saat ini baru 24 provinsi, 80 kabupaten, dan 28 kota yang telah terhubung dengan sistem LAPOR!-SP4N.

Masih minimnya daerah yang terhubung disebabkan menunggunya pelantikan pejabat baru berdasarkan SOTK yang baru.

Hal tersebut mengakibatkan keputusan gubernur, bupati, walikota tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik di daerah bersangkutan tertunda.

Diah memastikan identitas sistem pengelolaan pengaduan yang sudah terbangun di suatu daerah tidak akan hilang.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menargetkan tahun ini seluruh seluruh sistem pengaduan pelayanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News