Sistem SKB CPNS Bakal Dipermudah
jpnn.com, JAKARTA - Metode Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS bakal diubah. Pasalnya, banyak kendala yang dihadapi pelamar pada seleksi CPNS sebelumnya.
Kepala Pusat Pengembangan Rekrutmen ASN (PPSR) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Heri Susilowati mengatakan perlu perubahan aturan dalam pelaksanaan SKB CPNS agar peserta lebih mudah.
"Perubahan Peraturan BKN tentang pedoman penyusunan soal SKB dilatarbelakangi adanya beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan SKB pada seleksi sebelumnya. Misalnya menyangkut relevansi pengelompokan rumpun jabatan dengan soal SKB yang disediakan,” kata Heri di Jakarta, Rabu (8/5).
BACA JUGA: CPNS Ogah di Daerah Penugasan Tidak Akan Digaji
Pelaksanaan SKB sebelumnya, lanjut Heri, menuai sejumlah kritik. Para pelamar langsung yang mengeluhkan soal SKB. Bahkan pihak Ombudsman RI sempat meminta keterangan Panselnas perihal materi SKB.
“Untuk itu kami harus buat standar/ketentuan yang mengatur skema SKB lewat Peraturan BKN ini. Mulai dari panduan penyusunan materi, sistem keterbacaan, dan pengoptimalannya di aplikasi Computer Assisted Test (CAT). Kalau ini rampung segera bisa digunakan dalam persiapan seleksi ASN 2019,” terangnya.
Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf juga mengakui sejumlah kendala yang ditemukan dalam materi SKB pada seleksi sebelumnya.
Menurutnya, aspek kualitas pada soal SKB sebelumnya masih minim, bahkan beberapa instansi pembina jabatan fungsional kesannya tidak siap dari sisi kelengkapan soal dan pilihan jawaban.
Metode Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS bakal diubah. Pasalnya, banyak kendala yang dihadapi pelamar pada seleksi CPNS sebelumnya.
- Info Penting BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK & Pelaksanaan SKB CPNS 2023
- BKN: Seleksi CASN Tidak Mencari 'Tubuh Ideal’
- Ini Pesan Bupati Gunung Mas untuk 160 Peserta SKB CPNS 2021
- Ratusan Peserta Ikut Tes SKB CPNS Kota Madiun, Ini Lokasinya
- SKB CPNS Kemenkumham, Peserta Wajib Patuhi Ini agar Nilainya Tidak Nol
- Seleksi CPNS Minahasa Tenggara Tanpa Intervensi, Bupati Sudah Memberi Pernyataan