Siswi SMK Nyambi Bisnis Haram, Dijemput Polisi di Sekolah

Siswi SMK Nyambi Bisnis Haram, Dijemput Polisi di Sekolah
Ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PONOROGO - Seorang siswi kelas XI salah satu SMK swasta di Ponorogo, sebut saja Mintil, 17, harus berurusan dengan polisi.

Pelajar putri ini dijemput petugas Unit Opsnal Satreskoba Polres Ponorogo saat mengikuti pelajaran sekolahnya tepat pada Hari Kebangkitan Nasional, Sabtu (20/5). Dia diduga terlibat dalam peredaran pil dobel L.

‘’Ini hasil pengembangan dari pengungkapan kasus serupa sebelumnya,’’ kata Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP Sudarmanto, kemarin (22/5).

Sekitar pukul 10.00 Mintil mendadak dipanggil gurunya ke kantor sekolah. Ternyata, polisi tak berseragam sudah menunggunya. Setelah ngobrol-ngobrol petugas itu memeriksa tas Mintil.

Alamak, di dalamnya ada tiga bungkus plastik klip berisi pil koplo. Masing-masing 39 butir, 31 butir dan dua butir. Petugas pun langsung menyitanya sebagai barang bukti.

Satu unit handphone Samsung beserta sim card-nya turut diamankan. ‘’Tersangka tidak kami tahan, hanya wajib lapor,’’ ungkapnya.

Sudarmanto mengungkapkan. Unit Opsnal Satreskoba Polres Ponorogo sebelumnya telah menangkap Semprul (bukan nama aslinya), tersangka dalam kasus yang sama.

Pemuda 21 tahun itu diringkus di rumahnya, Gelang Lor, Sukorejo, Jumat (19/5) malam lalu. Dari tangannya, polisi mengamankan sebungkus plastik klip berisi 39 butir pil setan dan satu unit handphone.

Seorang siswi kelas XI salah satu SMK swasta di Ponorogo, sebut saja Mintil, 17, harus berurusan dengan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News