Siswi SMK Nyambi Bisnis Haram, Dijemput Polisi di Sekolah

Siswi SMK Nyambi Bisnis Haram, Dijemput Polisi di Sekolah
Ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dari hasil pengembangan kasus Semprul ini, polisi tidak hanya berhasil menangkap Mintil. Namun, juga seorang tersangka lainnya Sudrun, warga Ringin Putih, Sampung. Pemuda 23 tahun itu disergap di salah satu warung kopi Jalan Trunojoyo, Tambakbayan, Ponorogo Sabtu (20/5) malam.

Saat itu dia diduga tengah bertransaksi pil koplo dengan seorang pembeli. ‘’Kami juga amankan barang bukti dari tersangka dan saksi,’’ tambahnya.

Di antaranya sebungkus plastik klip berisi 20 butir pil dobel L yang dimasukkan dalam kotak rokok. Barag bukti tersebut disita dari tangan Mintul, lagi-lagi cewek yang diduga sebagai pembeli.

Sedangkan dari tangan Sudrun, petugas menyita dua bungkus plastik klip masing-masing berisi 55 butir dan 42 butir pil kirik. Selain itu juga satu unit handphone Samsung serta sim card-nya. ‘’Kami juga mengamankan uang tunai Rp 50 ribu yang diduga hasil penjualan pil dobel L,’’ jelasnya.

Dua tersangka laki-laki kini ditahan di Mapolres Ponorogo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan tersangka Mintil, tidak ditahan karena berstatus pelajar di bawah umur.

Rencananya, lanjut Sudarmanto, Mintil akan diperiksa sebagai tersangka besok (hari ini). ‘’Yang jelas semua tersangka akan kami proses hukum sesuai ketentuan,’’ ujarnya, seperti diberitakan Radar Madiun (Jawa Pos Group).

Beberapa sampel obat terlarang dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Ketiga tersangka dijerat pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Mereka diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu. Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun.

Seorang siswi kelas XI salah satu SMK swasta di Ponorogo, sebut saja Mintil, 17, harus berurusan dengan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News