Skema Berbagi Jaringan Dinilai Pro-Rakyat

Skema Berbagi Jaringan Dinilai Pro-Rakyat
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, menuai kontroversi.

Anggota Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) Garuda Sugardo melihat revisi PP Nomor 52 dan 53 tersebut sangatlah penting bagi perkembangan industri telekomunikasi di Tanah Air.

Pernyataan itu untuk menyikapi adanya pro kontra atas perubahan aturan tersebut.

Salah satunya yang menyebut bahwa negara akan dirugikan atas skema network sharing atau berbagi jaringan yang didesain dalam revisi PP 52 dan 53.

Padahal jika dikaji, regulasi tersebut bermaksud memeratakan jangkauan jaringan operator hingga ke pelosok, khususnya daerah di luar Pulau Jawa.

Operator telekomunikasi nantinya bisa menyewa jaringan PT Telkom sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan menjangkau masyarakat di seluruh Indonesia.

"Saya bilang ke Pak Menteri Rudiantara bahwa ini (network sharing) harus menjadi keniscayaan, karena berbagi itu sikap modern dan pro-rakyat," kata Garuda yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh perintis industri seluler di Indonesia, di Jakarta (23/1).

Dijelaskan, kontribusi peningkatan akses ekonomi bagi seluruh masyarakat Indonesia ini akan berdampak besar. Terlebih lagi, pemerintah ingin bahwa tiap kota di negeri ini menerapkan sistem smart city.

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News