Soal Honorer K2, Pemerintah dan Politikus Harus Jujur

Soal Honorer K2, Pemerintah dan Politikus Harus Jujur
Massa honorer K2 saat aksi unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Bambang Riyanto menilai ada upaya pemerintah untuk menyingkirkan honorer K2 (kategori dua).

Indikasinya dilihat dari lahirnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang salah satunya untuk mengakomodir honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun.

"Pemerintah harus jujur, kalau PP 49/2018 itu untuk mematikan honorer K2. Logikanya, ketika sudah jadi PPPK, otomatis tidak adalagi honorer K2," kata Bambang yang dihubungi JPNN, Jumat (28/12).

Janji pemerintah kalau PPPK hanya sebagai solusi jangka pendek sembari menunggu revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) selesai, adalah rayuan gombal. Kalau ditelaah itu hanya cara pemerintah agar tidak adalagi revisi.

"Saya mengajak pemerintah dan politikus untuk jujur. Sebagai pejabat negara harusnya bicara apa adanya. Jangan bilang kalau honorer yang jadi PPPK masih bisa jadi PNS bila revisi UU ASN disahkan. Karena secara aturan, begitu ikut PPPK, enggak ada lagi honorer K2," tuturnya.

Meski revisi UU ASN merupakan inisiatif DPR RI, tapi sudah disetujui presiden dengan terbitnya Surpres (surat presiden) yang menunjuk menteri terkait melakukan pembahasan bersama DPR.

Dalam rapat kerja pemerintah dengan Badan Legislasi (Baleg), sudah disepakati akan dilanjutkan dengan pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM). Sayangnya, hinhha di penghujung tahun DIM tidak diserahkan.

BACA JUGA: Kubu Prabowo Sudah Hitung Anggaran jika Honorer K2 jadi PNS

Politkus Partai Gerindra Bambang Riyanto mengajak pemerintah dan politikus agar jujur dalam menuntaskan masalah honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News