Soal Presidential Threshold, Direktur Poldagri: Ingat, Ada Putusan MK Nomor 51 Tahun 2013

Soal Presidential Threshold, Direktur Poldagri: Ingat, Ada Putusan MK Nomor 51 Tahun 2013
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR. Bahtiar. Foto: Ist/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra memastikan dirinya akan mengajukan judicial review (JR) terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum DPP PBB itu berjanji akan mendaftarkan uji materi begitu undang-undang baru tersebut masuk lembaran negara.

Yusril mengatakan, RUU Pemilu diputuskan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Kamis lalu (20/7). Tetapi, UU tersebut belum ditandatangani presiden, dinomori, dan belum dimuat dalam lembaran negara.

’’Saya masih menunggu disahkannya UU tersebut,’’ terang dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin (23/7).

Jika pengesahan RUU ini selesai pekan depan, Yusril akan mengajukan pedaftaran permohonan pekan depan juga. Pakar hukum tata negara itu bakal berfokus menguji pasal-pasal yang berkaitan dengan presidential threshold.

Ambang batas pencalonan presiden 20–25 persen dinilai sangat merugikan dirinya yang akan maju menjadi calon presiden dari PBB. ’’Saya ajukan gugatan atas nama sendiri. Insya Allah, saya mempunyai legal standing,’’ tutur dia.

Mantan menteri sekretasis negara itu menilai, presidential threshold 20–25 persen didesain untuk memunculkan calon presiden tunggal, yaitu Joko Widodo.

Karena itu, ambang batas harus dilawan untuk menghindari munculnya calon tunggal. ’’Calon tunggal bukan saja tidak baik bagi perkembangan demokrasi, tetapi juga akan menimbulkan persoalan konstitusionalitas,’’ katanya.

Yusril Ihza Mahendra memastikan dirinya akan mengajukan judicial review (JR) terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News