Soal Semen Rembang, Keputusan Ganjar Sudah Komprehensif
jpnn.com - jpnn.com - Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro FX Adji Samekto, mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap pabrik milik PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang) tidak bersifat multitafsir.
Hal tersebut diungkapkan Adji menanggapi pendapat yang menyebutkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah salah menafsirkan putusan MA guna merekayasa agar Semen Rembang bisa mengajukan izin lingkungan lagi.
Menurut Adji, putusan MA secara jelas hanya memerintahkan dua hal terkait polemik pabrik Semen Rembang.
Adji menyatakan, tidak ada penafsiran dan perintah lain atas putusan MA itu
"Dalam amar putusan MA Nomor 99/PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016 tegas dinyatakan menyatakan batal SK Gubernur Jateng Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan PT Semen Gresik dan kedua, memerintahkan tergugat mencabut SK tersebut. Jadi sudah tegas," ujar Adji dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (22/2).
Dengan begitu keputusan Ganjar dinilai telah dilakukan secara tepat dan komprehensif.
Menurut Adji, Ganjar telah mematuhi dan melaksanakan kedua putusan MA tersebut kepada pabrik Semen Rembang.
"Pak Gubernur (Ganjar Pranowo) sudah komprehensif. Melaksanakan perintah putusan MA dan mencabut SK Gubernur Jateng Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tersebut," tutur Adji.
Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro FX Adji Samekto, mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap pabrik milik PT Semen Indonesia
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Berkah Ramadan, Rumah BUMN SIG di Rembang Raup Lonjakan Penjualan Hampers
- Rangkaian Safari Ramadan 1445 H: SIG Salurkan Bantuan & Santunan di 7 Provinsi
- SIG Berangkatkan Ratusan Peserta Mudik Bersama BUMN 2024 ke 4 Provinsi
- Gelar Pasar Murah Menjelang Akhir Ramadan, SIG Salurkan 6.000 Paket Sembako di Area Operasi
- SIG Tanam 503.466 Pohon di Lahan Pascatambang Pabrik Tuban