Soal Status Ahok, Hari Ini DPRD Surati Mendagri

Soal Status Ahok, Hari Ini DPRD Surati Mendagri
BERI KETERANGAN: Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik didampingi para pimpinan fraksi serta anggota dewan lainnya mempertanyakan status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang kembali aktif. Foto: PURWOKO/INDOPOS/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Para anggota DPRD DKI menolak pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur.

Para wakil rakyat yang berkantor di Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat itu menyatakan diri menolak membahas program dan rapat dengan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI.

"Status Pak Basuki sebagai gubernur belum jelas karena pengaktifan yang bersangkutan melanggar Undang-Undang. Kami khawatir kalau membahas program pembangunan dengan gubernur yang statusnya bermasalah, maka akan terbawa-bawa melanggar hukum," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik, didampingi para pimpinan fraksi serta anggota dewan di kantor DPRD DKI, kemarin (13/2).

Taufik mengatakan, saat ini hampir semua fraksi di DPRD DKI Jakarta sepakat untuk melakukan boikot, hingga ada kejelasan status Basuki Tjahaja Purnama dari Kemendagri.

Pihaknya akan menanyakan kepada Mendagri dab Presiden Joko Widodo tentang status Ahok.

"Surat permohonan penjelasan akan kami serahkan kepada Mendagri dan Presiden Selasa 14 Februari (hari ini, Red). Kami berharap surat itu mendapat balasan secepatnya," kata Taufik.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Triwisaksana mengatakan, aksi boikot itu dilakukan untuk menuntut kejelasan status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden RI Joko Widodo.

Triwisaksana menjelaskan, harus ada status yang jelas karena status Ahok yang saat ini juga sebagai terdakwa pada kasus dugaan penodaan agama.

Para anggota DPRD DKI menolak pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News