Sopir Angkot Culik Bocah 12 Tahun Lalu Digarap Habis

Sopir Angkot Culik Bocah 12 Tahun Lalu Digarap Habis
Korban perkosaan. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, BIMA - Seorang sopir angkutan umum berinisial AM ditangkap jajaran Mapolres Kota Bima karena memerkosa bocah berusia 12 tahun.

Warga Desa Sie Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, ditangkap di Dusun Karama Polo Desa Lune Kabupaten Dompu, Selasa malam (21/3) pukul 23.15 Wita.

AM baru berhasil diringkus setelah 20 hari membawa kabur korbannya. Orangtua korban, Muhamad Iqbal melaporkan kejadian tersebut, Rabu kemarin (1/3) di Mapolsek Rasana'e Timur.

Dalam laporannya saat itu, Iqbal menjelaskan bahwa anaknya disetubuhi dan dibawa kabur AM. Lokasi insiden persetubuhan itu di lapangan Beringin Kelurahan Lampe Kecamatan Rasana'e Timur.

Kasubag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno membenarkan hal itu. Menurut Ratno, awal Maret pihak kepolisian mendapat laporan kasus persetubuhan. Kemudian anggota Polsek Rasana'e Timur melakukan pengejar dan mencari tahu lokasi keberadaan pelaku.

Diakui Ratno, saat ini pelaku sudah ditangkap setelah dilakukan pencarian selama 20 hari. Saat ditangkap, AM tengah berada di rumah keluarganya bersama korban.

Malam itu juga, korban dipulangkan ke rumah orangtuanya. Sementara pelaku, ditahan di Mapolsek Rasana'e Timur.(yet/sya)


Seorang sopir angkutan umum berinisial AM ditangkap jajaran Mapolres Kota Bima karena memerkosa bocah berusia 12 tahun.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News