Sopir Taksi Konvensional dan Online Bentrok, Kapolres: Bikin Onar Lagi Saya Tindak
Kesepakatan ketiga, personel gabungan akan melakukan razia terhadap taksi yang tidak resmi atau angkutan yang tidak memiliki izin operasi dari instansi terkait.
Kepada sopir yang tertangkap, nantinya akan diberikan sanksi tilang sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk kesepakatan keempat, kepolisian meminta ketegasan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, dalam hal ini Dishub tentang izin kegiatan transportasi massal atau umum di Batam. Baik itu angkutan taksi maupun ojek.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Batam, Yusfa Hendri mengatakan pihaknya sudah mencoba memecahkan masalah ini. "Kami punya solusinya," tuturnya.
Dia menjelaskan, aplikasi taksi online bisa bekerjasama dengan badan usaha angkutan yang ada di Batam. Bila aplikasi taksi online tersebut tak ingin bekerjasama, buat izin angkutan khusus. Izinnya diurus ke Gubernur.
Yusfa mengatakan, Pemko Batam tak masalah dengan keberadaan taksi online ini. Namun terlebih dahulu harus memiliki izin.
"Kalau ada izin, jalan aja. Tapi sejauh ini belum ada yang memiliki izin," jelasnya.
Selain itu, Yusfa berharap semua pihak agar bisa menahan diri. Bila ada tindakan sepihak, maka hal ini dapat merusak citra Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki kembali mengingatkan sopir taksi dan pengemudi ojek baik konvensional maupun online untuk menahan diri.
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi
- KM Alexindo 8 Terbakar di Batam, Konon Inilah Pemicunya