Stafsus Menkumham Minta BNNK Tarakan Jelaskan Insiden Penangkapan Sipir

Stafsus Menkumham Minta BNNK Tarakan Jelaskan Insiden Penangkapan Sipir
Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) M. Nurdin telah meminta penjelasan resmi Badan Narkotika Nasional (BNNK) Tarakan dan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) XIII/Tarakan terkait penangkapan terhadap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan pada Senin lalu (12/6).

Menurut Nurdin, proses penangkapan sepihak terhadap petugas Penjaga Pintu Utama (P2U)  Lapas Tarakan bernama Hendra Delpian tanpa disertai bukti kuat. Sebab, dugaan adanya narkoba dalam tas plastik keresek hitam yang menjadi barang bukti bukan berasal dari Hendra. “Dan belum diperiksa keresek itu berisi apa,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/6).

Nurdin menambahkan, Hendra ditangkap saat menjalankan tugasnya memeriksa semua barang yang masuk ke dalam Lapas Tarakan. Artinya, Hendra tidak tertangkap tangan bertransaksi narkoba.

Namun, BNN Kota Tarakan menjemput paksa Hendra saat menjaga pintu lapas dan para warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tarakan sedang digiring menuju sel masing-masing. Padahal, kata Nurdin menegaskan, Hendra tidak membawa narkoba.

Sayangnya, Hendra saat dijemput paksa justru mengalami tindak kekerasan. “Dilakukan tindakan fisik yang keras,” tutur Nurdin seraya menambahkan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara atas cara BNNK Tarakan bertindak.

Selain itu, Nurdin juga menyayangkan aksi penangkapan yang nonprosedural itu ternyata disertai dengan beredarnya foto di media sosial yang memperlihatkan Hendra dalam kondisi babak belur. Padahal belum ada bukti kuat bahwa Hendra terlibat penyelundupan sabu-sabu seberat lima kologram dari Malaysia.

Apalagi, dalam foto itu juga terlihat Hendra dengan sabu-sabu barang bukti. “Lalu dari mana muncul foto sabu-sabu itu?” kata Nurdin.

Mestinya, kata Nurdin, proses penggeledahan lapas atau ketika BNNK Tarakan hendak menangkap sipir harus melibatkan kepolisian. Namun, sebagaimana terekam di CCTV, hal itu tak dilakukan BNNK Tarakan.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) M. Nurdin telah meminta penjelasan resmi Badan Narkotika Nasional (BNNK) Tarakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News