Steve Emmanuel Keberatan Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba

Steve Emmanuel Keberatan Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba
Sidang perdana kasus narkoba Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Salman Toyibi/ Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Steve Emmanuel keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya sebagai pengedar narkoba jenis kokain.

Kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswan Damanik menjelaskan alasan kliennya mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

“Kami menilai Jaksa tidak cermat dalam hal barang bukti (kokain). Karena barang bukti itu bukan punya klien kami,” kata Jaswin Damanik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin.

Baca juga: Terungkap, Sebegini Harga Kokain yang Dibeli Steve Emmanuel

Selain itu, lanjut Jaswin, JPU juga tidak memasukkan hasil tes urine Steve Emmanuel dalam dakwaannya.

Diketahui, hasil tes urine mantan pasangan kumpul kebo Andi Soraya ini postif mengonsumsi narkoba.

Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Steve Emmanuel Tak Ajukan Rehabilitasi

“Intinya dia (Steve Emmanuel) pemakai lah, tapi dituduhkan sebagai pengedar. Itu tidak benar,” jelas Jaswin.

Aktor Steve Emmanuel keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya sebagai pengedar narkoba jenis kokain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News