Suami Ratna Minta Disuntik Mati

Suami Ratna Minta Disuntik Mati
SUNTIK MATI: Ratna Wati (kanan), istri permohon hukuman suntik mati, didampingi kuasa hukum saat mengajukan permohonan di PN Banda Aceh, Rabu (3/5). Foto: HENDRI/RAKYAT ACEH/JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Berlin Silalahi (46), korban peggusuran setelah barak pengungsi di Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar dirobohkan, mengajukan permohonan hukuman euthanasia (suntik mati).

Permohonan itu disampaikan Ratna Wati, istri Berlin, ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Safaruddin yang juga ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Ratna Wati mengatakan ia mengajukan permohonan itu atas permintaan dari suaminya, karena saat ini menderita berbagai penyakit kronis. Selain itu, tidak memiliki biaya untuk berobat dan tidak tahu tinggal di mana.

“Kami tidak tahu lagi tinggal dimana, lalu suami saya sakit, makanya mengajukan permohonan ini,” sebutnya, Rabu (3/5).

Ia mengaku iklas atas kepergian suamianya bila PN memutuskan suntik mati terhadap suaminya.

“Suami saya sudah mengalami penyakit sejak tahun 2013, pertama menderita penyakit asam urat, lalu dibawa ke rumah sakit Meuraxa, rumah sakit Zainoel Abidin, bahkan ke pengobatan kampung juga belum ada perubahan. Saat ini kami tak ada lagi tempat tinggal, makanya putuskan untuk ajukan permohonan ini,” katanya.

Saat barak belum digusur, suaminya hanya terbaring dalam hunian sementara tersebut. Ia juga mengaku keputusan memohon suntik mati merupakan niat sendiri.

Sementara Safaruddin menyebutkan pihaknya akan menjelaskan semua yang dialami kliennya di pengadilan.

Berlin Silalahi (46), korban peggusuran setelah barak pengungsi di Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar dirobohkan, mengajukan permohonan hukuman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News