Suka Nyabu, PNS Pemkot Divonis Lima Tahun

Suka Nyabu, PNS Pemkot Divonis Lima Tahun
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Garadus Arnolus Sjoen terancam kehilangan status pegawai negeri sipil (PNS)-nya karena terjerat kasus narkoba.

Kasi pemerintahan nonaktif Kelurahan Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya, itu dinyatakan terbukti bersalah karena menyimpan 3,2 gram sabu-sabu. Hakim menghukum dia lima tahun penjara.

BACA JUGA : Oknum Pejabat Kepri Terlibat Narkoba Itu Pernah Digelari Raja Kecil di Era Gubernur HM Sani

Hukuman bagi Joen -panggilan akrab Garadus Arnolus Sjoen- lebih rendah 2,5 tahun dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, dia dituntut jaksa Kejari Tanjung Perak Yusuf Akbar Amin dengan hukuman 7,5 tahun penjara.

BACA JUGA : Kejar-kejaran dengan Tersangka Narkoba, BNN Tembak Fortuner

Pria berusia 48 tahun itu tak hanya menjalani hukuman penjara. Dia juga harus membayar denda Rp 800 juta.

Jika dia tak mampu membayar denda, hukuman bakal bertambah tiga bulan kurungan.

Sebelumnya PNS pemakai narkoba itu dituntut jaksa Kejari Tanjung Perak Yusuf Akbar Amin dengan hukuman 7,5 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News