Susi Pudjiastuti Menyatakan Perang! Merampas Untuk Dimusnahkan, Bukan Dilelang

Susi Pudjiastuti Menyatakan Perang! Merampas Untuk Dimusnahkan, Bukan Dilelang
Susi Pudjiastuti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan perang melawan penangkapan ikan ilegal. Bu Susi mengungkap hal tersebut lantaran geram dengan insiden intimidasi terhadap kapal perang Indonesia oleh dua kapal pengawas perikanan Vietnam di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (27/4) lalu.

Saat itu KRI Tjiptadi 381 ditabrak ketika menghentikan kapal Vietnam BD 979 yang tengah menangkap ikan tanpa izin. Tak hanya itu, Kapal pengawas Vietnam itu membuntuti KRI Tjiptadi 381 untuk memberikan tekanan.

(Bacalah: Coast Guard Vietnam Tabrak Kapal Perang Indonesia KRI Tjiptadi 381 di Natuna)

Sejak saat itu Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan semakin giat menenggelamkan kapal ikan asing illegal. Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Agus Suherman mengatakan, pihaknya akan rencananya menenggelamkan 51 kapal pada 4 Mei mendatang. 38 kapal di antaranya berbendera Vietnam.

”Selain itu, ada enam kapal Malaysia, dua kapal Tiongkok, satu kapal Filipina dan empat kapal milik asing berbendera Indonesia,” ucap Agus saat dihubungi kemarin.  

Biasanya oknum-oknum perusahaan asing menggunakan kapal laut lokal untuk menangkap ikan di laut Indonesia. Setelah itu, hasil tangkapan tersebut dibawa ke laut lepas untuk dipindahkan ke kapal asing.

Menurut dia, kapal asing yang tertangkap seharusnya ditenggelamkan. Kalau dilelang malah merugikan Indonesia. Sebab, berpotensi kapal-kapal itu nantinya malah digunakan kembali untuk kejahatan serupa.

Lebih detail, Susi menjelaskan, kapal yang dilelang dengan harga sekitar Rp 100 -500 juta. Sementara, keuntungan perusahaan asing yang mngeruk kekayaan laut Indonesia mencapai Rp 2 miliar sekali melaut. ”Makanya kami banyak menemukan kapal residivis,” ujar menteri 54 tahun itu.

Susi Pudjiastuti dengan segala kerendahan hatinya memohon agar semua tuntutan dan putusan untuk kapal ikan asing ilegal tidak lagi dirampas untuk Dilelang tapi Dirampas untuk dimusnahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News