Syarat Ambang Batas Ganjal Bang Rhoma Berhadapan Dengan Jokowi

Syarat Ambang Batas Ganjal Bang Rhoma Berhadapan Dengan Jokowi
Rhoma Irama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Islam Damai Aman (Idaman) mendaftarkan pengujian undang-undang (PUU) terhadap Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).

Menurut Ketua Umum DPP Partai Idaman Rhoma Irama, PUU dilakukan bukan hanya karena syarat ambang batas pencalonan presiden menghalanginya maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2019.

Namun juga karena aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

"Tentunya referensi kami Pasal 6a UUD 1945 yang berbunyi, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusung partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Kemudian Pasal 22 e ayat 1 yang berbunyi, pemilu dilaksanakan secara langsung bebas umum rahasia jujur dan adil selama lima tahun sekali," ujar Bang Rhoma di Gedung MK.

Selain itu, penetapan syarat ambang batas 20-25 persen kata "Raja Dangdut" ini, juga tidak relevan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

"Ini kan pemilu legislatif dan pemilihan presiden serentak, lantas kapan menetapkan presidential thresholdnya. Kalau disebut mengacu pada hasil pemilu sebelumnya, saya kira tidak make sense. Karena dinamika politik begitu cepat, parpol kecil bisa menjadi partai besar atau sebaliknya. Jadi tidak bisa dipakai hasil pemilu lalu sebagai penentuan syarat ambang batas," katanya.

Bang Rhoma menilai, penetapan syarat ambang batas menutup hak konstitusional rakyat untuk memilih presiden yang mereka inginkan.

Selain terkait syarat ambang batas, Partai Idaman juga mengajukan pengujian undang-undang terkait syarat verifikasi peserta pemilu hanya diberlakukan bagi partai politik baru. Sementara parpol yang sebelumya menjadi peserta Pemilu 2014 lalu, tidak lagi diverifikasi.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Islam Damai Aman (Idaman) mendaftarkan pengujian undang-undang (PUU) terhadap Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News