Syarat Penyaluran BOS Makin Longgar

Syarat Penyaluran BOS Makin Longgar
Syarat Penyaluran BOS Makin Longgar
JAKARTA -- Lagi-lagi, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah (pemda) yang belum selesai menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebelumnya, kelonggaran diberikan dalam bentuk penyusunan Rencana Anggaran dan Kegiatan (RKA) yang tidak harus kaku mengikuti aturan. Yang teranyar, pemda malah tidak lagi diwajibkan menyusun RKA. Sebelumnya, RKA dinyatakan sebagai syarat utama menyalurkan dana BOS di daerahnya masing-masing.

Plt Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemdiknas, Suyanto menjelaskan, kebijakan terbaru ini sebagai tindak lanjut amanat Wakil Presiden (Wapres) Boediono yang menginginkan agar dana BOS dapat dipercepat pencairannya.

“Sesuai dengan amanat Wapres, maka petunjuk teknis seperti laporan pertanggungjawaban pemakaian anggaran tidak akan menjadi syarat pencairan dana BOS berikutnya. Selain itu, RKA tidak lagi diperlukan, mengingat RKA yang telah dibuat sebelumnya sudah memuat segala macam kebutuhan operasional selama satu tahun,” ungkap Suyanto ketika dihubungi melalui telepon selularnya, di Jakarta, Senin (11/4).

Mengenai laporan penggunaan anggaran, lanjut Suyanto, juga tidak harus diserahkan pada saat ini. Akan tetapi, dapat diserahkan pada akhir semester. “Kami juga sudah mendapatkan instruksi untuk segera menghubungi daerah yang belum juga mencairkan dana BOS ke sekolah,” imbuhnya.

JAKARTA -- Lagi-lagi, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah (pemda) yang belum selesai menyalurkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News