Tahapan Pilkada Segera Mulai, Aturan Belum Ada

Tahapan Pilkada Segera Mulai, Aturan Belum Ada
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tahapan pilkada berupa penyerahan syarat dukungan dari masyarakat terhadap bakal calon kepala daerah jalur perseorangan, sudah akan dimulai 3 Agustus mendatang. 

Namun hingga kini, aturan pedoman bagi pelaksanaan tahapan pilkada 2017, belum juga diterbitkan. Karena harus terlebih dahulu melewati dikonsultasikan dengan DPR. 

"3 Agustus sudah mulai diserahkan syarat dukungan pencalonan. Karena itu ada tiga PKPU penting yang harus disahkan segera," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Jumat (29/7).

Menurut Sigit, KPU sebenarnya beberapa waktu lalu telah menerbitkan PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi pelaksanaan dalam pilkada 2017. 

Namun aturan tersebut disusun masih berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, BUpati dan Wali Kota. Karena itu perlu direvisi setelah terbitnya undang-undang pilkada yang baru, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016. 

"Jadi ini (PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan,red) harus sudah disahkan sebelum tahap penyerahan dukungan itu," ujar Sigit. 

Selain PKPU tersebut, dua aturan lainnya kata Sigit, juga perlu segera disahkan dalam waktu dekat. Yaitu PKPU tentang Pencalonan fan PKPU tentang Pendaftaran Pemilih.

"Makanya, kalau tidak bisa RDP (Rapat Dengar Pendapat dengan DPR,red), tatap muka, tolong masukan itu disampaikan tertulis. Bentuk konsultasi kan berbagai macam dan itu pernah dilakukan pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2014 lalu. Harapannya, sebelum 3 Aguastus, sudah ada jawaban (dari DPR,red)," ujar Sigit.(gir/jpnn)


JAKARTA - Tahapan pilkada berupa penyerahan syarat dukungan dari masyarakat terhadap bakal calon kepala daerah jalur perseorangan, sudah akan dimulai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News