TAJI Adukan Bawaslu DKI ke DKPP

TAJI Adukan Bawaslu DKI ke DKPP
DKPP

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI) bersama kliennya Abisay Bahagianto mengadukan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (7/4).

Laporan ini dilakukan menyusul keputusan Bawaslu DKI yang mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan dugaan politik uang calon gubernur DKI Jakarta, Anis Rasyid Baswedan pada Pilkada DKI.

"Dengan dikeluarkannya surat dari Bawaslu DKI Jakarta, pelapor mengkhawatirkan kedepan akan menjadi dasar pegangan siapapun kandidat untuk menawarkan janji," kata M Aidil Fitra dalam keterangan persnya, Jumat (7/4).

Bawaslu DKI menganggap bawah laporan Abisay bukan merupakan pelanggaran pemilihan Alasannya, tidak memenuhi syarat materil dan formil serta unsure pelanggaran pasal 73 ayat (2), (3) karena kegiatan tersebut merupakan deklarasi dukungan masyarakat terhadap Anies Baswedan.

Dalam surat pemberitahuannya juga disebutkan mengenai dukungan pendanaan program Rp 1-3 milyar kepada setiap RW merupakan bagian dari penajaman Visi, Misi dan program pasangan calon nomor urut 3 yang telah di sampaikan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta.

Aidil mengatakan, surat yang dikeluurkan Bawaslu atas laporan kliennya justru mempertunjukan buruknya kinerja Bawaslu DKI Jakarta dalam merespons laporan masyarakat atas kampanye politik uang.

Menurut Aidil, Bawaslu DKI Jakarta juga tidak mempertimbangkan pernyataan Anies Baswedan yang menolak ide dari program tersebut sebelumnya.

"Bawaslu DKI Jakarta tidak menyelidiki kampanye yang dilakukan. Ini tentunya tidak mendidik masyarakat DKI Jakarta," katanya. (jpnn)


Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI) bersama kliennya Abisay Bahagianto mengadukan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News