Tak Ada Larangan Mantan Pimpinan KPK jadi Pengacara
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Pieter Zulkifli tak mempersoalkan langkah yang diambil mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah dengan menjadi pengacara tersangka korupsi.
"Selama tidak ada aturan Undang-undang yang melarang tentang itu, saya pikir tidak ada masalah," kata Pieter Zulkifli di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/1).
Mantan Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah kini menjalani profesi baru sebagai lawyer. Saat ini dia menjadi kuasa hukum bagi tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, M Bahalwan.
Dikatakan Pieter, akan menjadi masalah jika ada aturan yang melarang seseorang menjalani profesi sebagai pengacara terduga koruptor, termasuk bekas pimpinan KPK sekalipun.
"Nah jika ada pelanggaran tentang itu ya tidak boleh. Tapi selama tidak ada aturan yang melarang itu ya tidak ada masalah," tegasnya.
Terkait apakah keputusan Chandra Hamzah akan menimbulkan polemik karena jabatan yang pernah dia sandang sebagai mantan Wakil Ketua KPK, namun sekarang menjadi pembela para terduga koruptor, Pieter menanggapi positif dan mengajak masyarakat berfikir positif.
"Persoalannya adalah masyarakat kita harus lebih lagi berpikir jernih, positif. Kualitas berpikir kita harus lebih baik lagi dari masa lalu. Kecendrungan masyarakat kita menghakimi, mencaci maki, menuduh, menyudutkan orang lain, itu yang harus dihilangkan," sebutnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Pieter Zulkifli tak mempersoalkan langkah yang diambil mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan