Tak Cover Obat Kanker Payudara, BPJS Kesehatan Dikecam

Tak Cover Obat Kanker Payudara, BPJS Kesehatan Dikecam
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi menjamin Trastuzumab, salah satu obat untuk pasien kanker payudara sejak 1 April lalu.

Penghentian itu mendapat kecaman dari seluruh pasien BPJS Kesehatan dan organisasi terkait kanker di Indonesia.

Salah satu pasien kanker payudara stadium 3B dari Manado, Ceisy Wuntu menyesali penghentian obat yang merupakan standar terapi yang diakui di dunia, bahkan masuk dalam daftar obat esensial WHO.

Padahal, penderita kanker payudara jenis HER2+ itu sudah lama menggunakan BPJS Kesehatan sebagai pilihan asuransi kesehatannya.

“Dokter mengatakan bahwa obat terbaik untuk saya itu adalah Trastuzumab. Untuk kemoterapi pertama saya pada 29 Maret bayar pribadi dulu karena rasanya seperti sudah mau meletus. Saya yakin BPJS Kesehatan nanti akan menanggung. Saya kaget dan sangat kecewa, karena saya pikir obat-obat saya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, tapi ternyata tidak," kata dia dalam keterangan yang diterima, Senin (21/5).

Ceisy yang merupakan PNS ini dulunya diwajibkan ikut asuransi Akses dan sekarang BPJS Kesehatan dengan tujuan akan menjamin biaya-biaya kesehatan. Lebih tragisnya, kata Ceisy, BPJS Kesehatan tidak pernah mensosialisasikan obat dan perawatan yang mana ditanggung atau tidak.

Dia menjelaskan, sampai saat ini dia sudah tiga kali menjalani kemoterapi dengan biaya total Rp 29 juta yang harus ditanggung sendiri agar tetap menggunakan Trastuzumab.

"Saat ini baru tiga kali sementara harusnya sampai 18 kali. Karena ingin obat yang bagus, akhirnya saya bayar sendiri dan kemoterapi ini dengan sistem paket, jadi saya tidak lagi menggunakan obat kemoterapi dari BPJS karena dalam pemeriksaan sebelumnya memberikan efek ke jantung saya,” terang Ceisy.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi menjamin Trastuzumab, salah satu obat untuk pasien kanker payudara sejak 1 April lalu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News