Tak Masuk Dinas 30 Hari, Dua Oknum Polisi Dipecat

Tak Masuk Dinas 30 Hari, Dua Oknum Polisi Dipecat
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAMBI - Dua oknum anggota polisi, Bripka Guruh Erlangga dan Briptu M Yunus di bawah jajaran Polresta Jambi dipecat setelah diketahui tak masuk dinas selama 30 hari.

“Dua oknum tersebut terakhir berdinas di Bagian Seksi Umum Polresta Jambi. Keduanya dipecat lantaran melakukan tindakan indispliner,” Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani kepada Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

Disebutkan Bernard, oknum tersebut tidak lagi menjadi anggota Polri. "Kedua anggota yang dipecat itu telah melakukan tindakan indispliner," tambahnya usai upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan Mapolresta Jambi, kemarin (17/4).

Kapolresta dalam amanatnya menyampaikan di saat polisi mendapatkan prestasi kerja, disisi lain pihaknya juga melepas dua orang rekan yang diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan sebagai anggota Polri.

"Kepada seluruh anggota Polresta Jambi diminta untuk dapat terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa," katanya.

Sementara itu, dalam upcara apel pagi di Polresta itu, Kapolresta juga memberikan penghargaan kepada personel yang telah berprestasi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

Anggota yang menerima penghargaan atas dedikasinya dalam pengamanan kerusuhan di Lapas Jambi beberapa waktu lalu adalah Bripka Reindra Kumbara Saputra dinas di Propam Polresta Jambi, Brigadir Rezko, Bripda Aansyah Putra dan Bripda Anggi Nopentus ketiganya anggota Sabhara Polresta Jambi.

Penghargaan tersebut diberikan agar anggota terus meningkatkan kinerja dan pelayanan yang baik terhadap masyarakat dan selalu tanggap dalam menerima tugas dan tanggung jawab sebagai seorang anggota Polisi.

Dua oknum anggota polisi, Bripka Guruh Erlangga dan Briptu M Yunus di bawah jajaran Polresta Jambi dipecat setelah diketahui tak masuk dinas selama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News