Tak Mau Bayar Denda e-Tilang, 800 STNK Diblokir

Tak Mau Bayar Denda e-Tilang, 800 STNK Diblokir
Polisi lalu lintas menilang pengendara sepeda motor yang melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bertindak tegas terhadap para pelanggar sistem e-Tilang yang tak mau membayar denda. Sedikitnya, sudah ada 800 surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang diblokir.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, 800 STNK itu diblokir sejak Oktober 2018 atau saat sistem e-Tilang mulai diterapkan.

“Sampai sekarang sudah 800. Angka ini mungkin akan terus bertambah,” kata Yusuf, Jumat (18/1).

Dengan dilakulan pemblokiran, para pemiliki STNK itu tidak bisa memperpanjangnya apabila denda tak kunjung dibayar.

Selain itu, pihaknya kini masih terus melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal penambahan kamera terkait perluasan e-Tilang.

Polda Metro Jaya akan memperjuangkan agar Pemprov DKI Jakarta bisa segera menindaklanjuti soal rencana pengadaan itu.

Sehingga, perluasan e-Tilang bisa secepatnya diterapkan guna membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Kami harapkan ada (pengadaan) 81 kamera dari daftar yang sudah ada titik-titik (peletakan kameranya) itu," pungkas Yusuf. (cuy/jpnn)


Sebanyak 800 STNK itu diblokir sejak Oktober 2018 atau saat sistem e-Tilang mulai diterapkan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News