Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tak Pernah Terima Keberatan soal Status Ma'ruf Amin, Bawaslu Singgung Kasus Caleg Gerindra

Tak Pernah Terima Keberatan soal Status Ma'ruf Amin, Bawaslu Singgung Kasus Caleg Gerindra
Ketua Bawaslu Abhan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyinggung soal status Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Ketua Bawaslu Abhan menyebut pihaknya tidak pernah memutuskan bahwa Ma'ruf Amin melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Sebab, Bawaslu tidak pernah menerima keberatan atas keabsahan status Ma'ruf.

"Dalam tahapan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tidak terdapat temuan dan laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani dan atau ditindaklanjuti Bawaslu RI," kata Abhan.

BACA JUGA: Ini Alasan KPU Sebut Dalil Permohonan Paslon 02 Lemah

Pria yang lahir di Pekalongan, Jawa Tengah pada 12 November 1968 itu lantas menyinggung persoalan keabsahan Ma'ruf sebagai cawapres dengan kasus yang menyeret caleg dari Partai Gerindra Mirah Sumirat.

Abhan menyatakan dua kasus itu tampak mirip. Untuk kasus Mirah, Bawaslu tidak mendiskualifikasi keterlibatan yang bersangkutan di Pileg 2019. Meski diketahui KPU sempat mendiskualifikasi status Mirah sebagai caleg karena dinilai sebagai karyawan BUMN.

Menurut Abhan, Bawaslu menggelar sidang setelah muncul putusan KPU atas Mirah. Hasil sidang akhirnya menyatakan Mirah bisa berkontestasi di Pileg 2019 karena bukan karyawan BUMN.

"Bawaslu menilai Mirah Sumirat bukan karyawan perusahaan BUMN melainkan karyawan anak perusahaan BUMN," pungkas Abhan. (mg10/jpnn)


Pria yang lahir di Pekalongan itu mengatakan kasus Ma'ruf Amin hampir mirip dengan caleg Gerindra Mirah Sumirat.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News