Tak Satu pun Guru Honorer Penuhi Syarat

Tak Satu pun Guru Honorer Penuhi Syarat
Guru sedang mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Keinginan para guru honorer SMA/SMK di Kota Malang, Jatim, untuk mendapatkan penghasilan tambahan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), gagal total.

Pasalnya, guru honorer di Kota Malang tidak ada yang memenuhi syarat untuk mendapatkan jatah dari BOS.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah menyebutkan, guru honorer SMA/SMK yang mendapatkan jatah 15 persen dari BOS harus melampirkan surat keterangan (SK) pengangkatan dari pemerintah daerah (pemda).

Selain itu, pengangkatannya wajib diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sementara itu, pengangkatan guru honorer SMA/SMK di Kota Malang hanya ber-SK kepala sekolah (kasek).

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Negeri Kota Malang Wadib Su’udi menyatakan, aturan yang membolehkan guru honorer mendapat jatah 15 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah tidak berdampak di Kota Malang.

”Meskipun sekarang dalam aturan BOS menyebukkan bahwa 15 persen untuk guru honorer, nyatanya itu tidak bisa diterapkan di sekolah,” terang Wadib, seperti diberitakan Radar Malang (Jawa Pos Group).

Wadib yang juga menjabat sebagai kepala SMKN 4 Malang itu memaparkan, guru honorer di sekolahnya tidak ada yang memenuhi syarat untuk mendapatkan dana tambahan dari BOS.

Keinginan para guru honorer SMA/SMK di Kota Malang, Jatim, untuk mendapatkan penghasilan tambahan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), gagal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News