Taksi Online Marak, Express PHK 400 Karyawan

Taksi Online Marak, Express PHK 400 Karyawan
Uber. Foto: YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Gempuran taksi online membuat PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) menjatuhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan.

Hingga kuartal ketiga 2017, perseroan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sekitar 400 karyawan di bagian call center.

Di sisi lain, pengemudi masih dipertahankan.

”Sekarang sudah banyak orang pesan taksi pakai aplikasi online,” kata Presiden Direktur TAXI Benny Setiawan, Jumat (6/10).

Dia menjelaskan, TAXI sebenarnya sudah bekerja sama dengan Uber. Namun, persaingan menjadi semakin ketat.

”Dulu orang berebut naik taksi. Sekarang bisnis transportasi terus berubah,” keluhnya.

Perseroan pun terus mencatatkan kerugian. Pada semester pertama 2017, pendapatan perseroan menurun 57 persen (yoy) menjadi Rp 158,73 miliar.

Kerugian pun membengkak 67 persen menjadi Rp 42,9 miliar.

Gempuran taksi online membuat PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) menjatuhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News