Tanah dan Rumah Yantenglie Disita, Istri Serahkan Fortuner

Tanah dan Rumah Yantenglie Disita, Istri Serahkan Fortuner
Ahmad Yantenglie. Foto: Prokal.co

jpnn.com, KATINGAN - Penyidik Polda Kalteng sudah menyita banyak asset milik mantan bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Aset milik Yantenglie yang disita itu segera dilelang dan uangnya dimasukkan ke kas daerah Katingan. Uang ini sebagai pengganti uang kas yang raib Rp35 miliar.

Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng, Ade Iwan Ruswana menuturkan proses dan prosedur pengembalian uang kas daerah, salah satunya melalui penyitaan aset.

Setelah aset Yantenglie semuanya dikumpulkan penyidik, kemudian dilakukan lelang, hasil uang lelang itulah yang akan masuk ke dalam uang kas negara sebagai pengganti yang hilang.

“Untuk saat ini, kasus Yantenglie masih menjadi kewenangan penyidik. Untuk melakukan lelang juga hak mereka,” ungkap Ade kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group).

Rumah dan tanah Yantenglie yang sudah disita, apabila nominalnya belum mencapai Rp35 miliar, nasib Yantenglie ditentukan di meja hijau. Termasuk putusan terkait pengganti kerugian negara dengan hukuman badan alias penjara.

“Jika nanti aset tersebut tidak bisa mengembalikan kerugian negara, maka keputusan akan ada di pengadilan. Apakah kurungan badan bertambah? Kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan dan lelang dari pihak kepolisian,” bebernya.

Untuk mengembalikan kerugian negara akibat kas daerah Pemda Katingan yang hilang di Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang, Jakarta di masa Ahmad Yantenglie duduk di kursi bupati Katingan, kepolisian terus menelusuri aset Yantenglie. Termasuk mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain.

Yantenglie yang sejak Senin (8/10) lalu ditahan di Mapolda Kalteng, terus menjalani pemeriksaan.

Penyidik Polda Kalteng sudah menyita rumah dan tanah milik mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News