Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12-16 Persen

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12-16 Persen
Harga tiket pesawat masih mahal. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12-16 persen. Penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, Senin (13/5).

“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Darmin.

Darmin menjelaskan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018.

Dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

BACA JUGA: Tiket Pesawat Mahal, Bara JP: Menhub Layak Dievaluasi

Dampak dari kejadian ini dirasakan masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.

Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (Tarif Batas Atas) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.

Penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti di daerah Jawa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News