Tarif Dasar Listrik Tidak Akan Dinaikkan

Tarif Dasar Listrik Tidak Akan Dinaikkan
Darmin Nasution. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tarif dasar listrik tidak akan dinaikkan pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2017.

Pemerintah juga menunda penyesuaian harga jual elpiji 3 kilogram yang awalnya direncanakan naik Rp 1.000 per kg.

Akibat keputusan politis tersebut, pemerintah harus menambah anggaran subsidi energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017. Yang awalnya Rp 77,3 triliun menjadi Rp 103,1 triliun. Artinya, ada tambahan anggaran Rp 25,8 triliun.

Menko Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, kenaikan harga komoditas dunia membuat selisih harga jual dan harga keekonomian melebar.

Namun, karena pemerintah sudah memutuskan tidak menaikkan harga, anggaran subsidi energi harus ditambah.

”Kalau harganya disesuaikan, anggaran subsidi bisa tidak naik. Namun, (kenaikan harga) akan memengaruhi daya beli dan kesejahteraan masyarakat. Titik tengahnya adalah menunda kenaikan,” jelas Darmin pada akhir pekan lalu.

Mantan gubernur Bank Indonesia (BI) itu melanjutkan, tambahan alokasi anggaran subsidi tersebut diberikan untuk listrik, bahan bakar minyak, dan elpiji. Total kenaikan anggaran subsidi Rp 103,1 triliun.

Perinciannya, anggaran subsidi untuk listrik naik Rp 7 triliun dari Rp 45 triliun menjadi Rp 52 triliun. Kenaikan anggaran subsidi listrik disebabkan adanya perubahan asumsi anggaran Rp 1,4 triliun.

Tarif dasar listrik tidak akan dinaikkan pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News