Tarif MRT Jakarta Ditetapkan Rp 8.500

Tarif MRT Jakarta Ditetapkan Rp 8.500
MRT Jakarta. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - DPRD DKI akhirnya menyepakati tarif MRT Jakarta sebesar Rp 8.500. Keputusan yang diambil dalam rapat pimpinan gabungan ini mengacu pada Public Service Obligation (PSO) yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan bahwa keputusan ini memang harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab sebelumnya, Pemprov DKI menyarankan Rp 10 ribu untuk MRT dan Rp 6 ribu untuk LRT Jakarta.

"Sudah diputuskan rata-rata Rp 8.500 untuk MRT dan Rp 5.000 untuk LRT, nanti kami buat tabel penjelasannya," jelas Saefullah usai Rapimgab di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (25/3).

Jelas menurut Saefullah, pihaknya memang akan menerima setiap hasil yang didiskusikan bersama dalam Rapimgab. Namun tarif Rp 8.500 tersebut memang harus diperhitungkan kembali.

Sebenarnya, saran atas tarif MRT Jakarta dari Bundaran HI–Lebak Bulus tersebut memang beragam dari tiap fraksi, operator, DTKJ. Namun, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan akan mengambil jalan tengah.

"Ya sudah sekarang kita ambil jalan tengah saja, Rp 8.500 MRT dan Rp 5.000 untuk LRT," ucap Prasetyo yang diakhiri mengetuk palu arti pengesahan.

Untuk tarif per kilometer, Pemprov DKI Jakarta belum mau berkomentar lebih jauh karena akan mendiskusikannya terlebih dahulu. Bahkan tabel harga per kilometer akan diubah nantinya sesuai dengan tarif baru. (jpc)


DPRD DKI akhirnya menyepakati tarif MRT Jakarta sebesar Rp 8.500. Keputusan yang diambil dalam rapat pimpinan gabungan ini mengacu pada PSO Pemprov DKI Jakarta


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News