Teganya Bro! Hampir Separuh Uang E-KTP jadi Bancakan
Rabu, 08 Maret 2017 – 08:44 WIB
Kerugian Negara: Tp 2,3 triliun
Terdakwa:
1. Irman, Dirjendukcapil Kemendagri
2. Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri
Sumber: Diolah
Dakwaan untuk Irman dan Sugiharto
- Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menyebut aliran dana haram megaproyek E-KTP dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara