Tekad dan Ikhtiar Pak Sabam agar Kinerja DPD Makin Kuat
jpnn.com, JAKARTA - Politikus senior Sabam Sirait menyatakan, kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus diperkuat. Harapannya, kinerja lembaga para senator itu akan terangkat karena memiliki kewenanangan kuat.
Sabam yang juga senator dari DKI Jakarta mengatakan, aturan dan perundang-undangan yang ada masih membatasi DPD untuk menjalankan tugas dan fungsinya. “Akibatnya kinerja DPD RI dianggap belum menjawab harapan masyarakat," ujarnya di Jakarta, Jumat (1/3).
Pendiri Partai Demokrasi Indonesia (PDI) itu menjelaskan, peran DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) masih sangat kecil dibandingkan DPR. Padahal, katanya, DPD harus mengakomodasi kepentingan daerah dalam pembahasan RUU.
Sabam menegaskan, DPD dituntut mampu menjadi jembatan antara daerah dengan pusat. Namun, kata mantan anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) itu, DPD tak bisa bekerja maksimal karena kendalanya ada pada undang-undang yang mengaturnya.
Karena itu Sabam menggagas amendemen UUD 1945 demi penguatan peran DPD. Fokusnya adalah amendemen Pasal 22D dalam konstitusi.
Menurut Sabam, Pasal 22D UUD 1945 tidak secara konkret mengatur kewenangan DPD dalam pengambilan keputusan. “Karena hanya bisa memberikan rekomendasi dan mengawasi,” sebutnya.
Hanya saja, upaya mengamendemen konstitusi bukan hal mudah. Sebab, amendemen UUD 1945 harus melewati berbagai tahapan.
Untuk itu Sabam telah melakukan berbagai pendekatan ke sejumlah kalangan, termasuk menggalang dukungan masyarakat. ”Supaya memberikan dukungan pada upaya DPD mengusung amendemen UUD demi penguatan kewenangan,” tegas ayah politikus PDIP Maruarat Sirait itu.
Senator dari DKI Jakarta Sabam Sirait menyatakan, kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus diperkuat melalui emendemen UUD 1945.
- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Definisi Keluarga di RUU KIA Dilengkapi
- Fadel Muhammad: Kami Ingin DPD Mempunyai Keterlibatan dengan Pemda
- Gambar Komeng
- Agus Rahardjo ke Bawaslu, Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu
- Pakar Sebut DPD Tak Berwenang di Pansus Kecurangan Pemilu 2024
- Jadi Calon Anggota DPD, Komeng Ingin Mencontoh Korea Selatan