Tenang..Gaji Guru Tidak Tetap Dibayar Sesuai Jam Mengajar

Tenang..Gaji Guru Tidak Tetap Dibayar Sesuai Jam Mengajar
Guru sedang mengajar di kelas. Foto: ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyetujui usulan Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait dengan rumusan gaji guru tidak tetap (GTT).

Rumusan itu selanjutnya disusun dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).

Kepala Dispendik Jatim Saiful Rachman mengatakan, pada prinsipnya gubernur Jawa Timur menyetujui usulan rumusan tentang standar gaji GTT.

Dalam rumusan itu, pihaknya menyampaikan bahwa gaji GTT akan dihitung berdasar jam mengajar.

Format rumusan disusun dengan mengacu pada tiga hal. Yakni, indeks kemahalan, upah minimum kabupaten/kota (UMK), serta honor pokok.

Saiful mengatakan, honor pokok akan sama untuk semua daerah. Meski begitu, perhitungannya tetap adil lantaran ada indeks kemahalan dan UMK.

Dari rumusan yang disusun, bisa ditemukan standar gaji per jam. Selanjutnya, standar gaji dikalikan dengan jumlah jam mengajar.

"Guru kan mengajar tidak selalu 24 jam. Ada yang 10 jam, 15 jam, hingga 30 jam," katanya.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyetujui usulan Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait dengan rumusan gaji guru tidak tetap (GTT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News