Tentang Perppu Ormas, Pengamat: Unsur Kegentingan Memaksa Terpenuhi
Senin, 17 Juli 2017 – 23:36 WIB
Unsur kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013
BERITA TERKAIT
- Karena Pancasila
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI
- BSKDN Kemendagri Minta Inovasi Daerah Harus Sesuai Nilai-Nilai Pancasila
- Gelar FKP Bareng MGMP PPKn SMP Kota Depok, MPR: Kami Butuh Usulan & Saran
- Pemerintah Perlu Waspada Kamuflase ala HTI saat Transisi Kepemimpinan 2024
- Hadiri Bedah Buku di UGM, Waketum MUI Kiai Marsudi Bicara Fondasi Utama Demokrasi