Tentang Perppu Ormas, Pengamat: Unsur Kegentingan Memaksa Terpenuhi

Tentang Perppu Ormas, Pengamat: Unsur Kegentingan Memaksa Terpenuhi
Presiden Jokowi. Foto: Setpres

Unsur kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News