Tentang PPDB 2019 Jalur Zonasi Kategori Mitra Warga

Tentang PPDB 2019 Jalur Zonasi Kategori Mitra Warga
Siswa SD. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan mengatakan, pertunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 telah diluncurkan dan diunggah di laman ppdbsurabaya.net. Ada empat jalur yang dibuka untuk PPDB tahun ini. Yakni, jalur perpindahan tugas orangtua, jalur prestasi, jalur zonasi (kawasan), dan reguler/umum.

“Sosialisasi sudah kami lakukan. Simulasi sudah berjalan. Orangtua maupun calon peserta didik bisa latihan simulasi untuk jalur zonasi,” katanya.

Dalam jalur zonasi, calon peserta didik baru (CPDB) yang mendaftar akan mendapat lima rekomendasi sekolah terdekat. Kemudian, mereka dapat memilih dua sekolah sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan berdasar alamat tempat tinggal. “Kalau yang zonasi ini pilihan sekolahnya harus di dalam zona,” ujarnya.

Ikhsan menambahkan, ada yang berbeda dalam PPDB jalur zonasi untuk kategori mitra warga. Pemkot pun sudah berkomitmen bagi masyarakat yang masuk kategori mitra warga agar mendapatkan sekolah.

Mekanisme pendaftaran CPDB jalur zonasi kategori mitra warga dilakukan dengan penempatan kepada SMP negeri dan swasta terdekat berdasar data alamat tempat tinggal.

“Untuk mitra warga, kami sudah berkomitmen bersama. Masyarakat yang mendaftar mitra warga akan diploting, kami tempatkan dan carikan sekolah yang terdekat rumahnya. Baik swasta maupun negeri,” jelasnya.

BACA JUGA: SMP Swasta Boleh Buka Pendaftaran Hingga Pagu Terpenuhi

Ikhsan menjelaskan, mitra warga yang ditempatkan di SMP swasta maupun negeri akan mendapat pendidikan dan fasilitas yang sama. Jadi, anak-anak mitra warga tetap dibebaskan dari biaya pendidikan di sekolah tersebut hingga lulus. “Ini sudah komitmen kami dengan SMP swasta,” ujarnya.

PPDB 2019, Dinas Pendidikan Surabaya telah membuat skema khusus untuk penempatan calon siswa mitra warga. Yakni, menggandeng SMP negeri maupun swasta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News