Terbukti Korupsi Korupsi Alkes Banten, Ratu Atut Diganjar 5,5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Korupsi Alkes Banten, Ratu Atut Diganjar 5,5 Tahun Penjara
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (berkedurung hitam) di ruang tunggu Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7). Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali memperoleh vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Atut dinyatakan terbukti korupsi alat kesehatan (alkes) sehingga dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara plus denda Rp 250 juta.

Ketua Majelis Hakim Masud menyatakan bahwa Atut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,85 miliar dari proyek alkes di Provinsi Banten. "‎Menyatakan Saudari Ratu Atut Chosiyah secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Mas'ud saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7). 

‎Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU meyakini perbuatan Atut dalam proyek alkes di Provinsi Banten telah merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam ‎menjatuhkan hukuman kepada Atut.

Ada hal yang meringankan hukuman. Antara lain karena Atut mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang sejumlah Rp 3,85 miliar. 

Namun, ada pula hal yang memberatkan. Majelis menganggap Atut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Atut memutuskan menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "‎Saya menerima putusan vonis yang disampaikan, Yang Mulia," ungkapnya.(gil/jpnn) 


Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali memperoleh vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Atut dinyatakan terbukti korupsi alat kesehatan


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News