Terbukti Lakukan Pungli PPDB, Mantan Kepala Sekolah Divonis 14 Bulan Bui

Terbukti Lakukan Pungli PPDB, Mantan Kepala Sekolah Divonis 14 Bulan Bui
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Terdakwa pungutan liar (pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 10 Seipanas Batam, Rahip divonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (11/3).

Sedangkan empat terdakwa lainnya yakni Antonius Yudi Novianto, Baharudin, Ratu Rora Aishara dan Mismarita, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.

Dalam putusannya, hakim ketua Edwart Sihaloho menyatakan lima terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap atas kuasa dan kewenangan para terdakwa, sebagai Kepala sekolah (Kepsek) dan guru serta panitia pelaksana PPDB di SMPN 10 Sei Panas, Kota Batam.

Lima terdakwa melanggar pasal 11 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hukuman berbeda yang dijatuhkan, dengan pertimbangan karena Rahip sebagai Kepsek berperan aktif dalam menentukan penerimaan siswa baru dengan menerima dan mengumpulkan sejumlah uang untuk dikelola Kepsek.

"Uang yang diterima dan dikumpulkan dari orangtua peserta didik baru belum dipergunakan atau dinikmati kelima terdakwa. Uang yang terkumpul akan dikembalikan kepada orang tua siswa," kata hakim.

Menanggapi vonis tersebut, lima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan hakim.

Seperti diketahui, lima terdakwa ditangkap Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polresta Barelang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Batam pada Juli 2018 lalu. Lima terdakwa dilaporkan orang tua siswa karena melakukan pungli saat PPDB di SMPN 10 Sei Panas, Batam. Polisi juga menyita barang bukti uang sebesar Rp274.330.000 hasil pungli. (odi)


Terdakwa pungutan liar (pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 10 Seipanas Batam, Rahip divonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (11/3).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News