Terbukti Salahi Aturan, JK Bakal Ditindak Tegas
jpnn.com, NUNUKAN - Imigrasi Kelas II Nunukan bakal mengambil tindakan tegas terhadap JK yang ditangkap Polsek Sebatik Timur karena diduga teroris.
Tindakan itu diambil setelah Kedutaan Besar (Kedubes) Filipina di Manado mengakui JK adalah warganya.
Kepala Imigrasi Kelas II Nunukan Ferry Herling South menjelaskan, usai melakukan verifikasi, Kedubes Filipina menyampaikan bahwa JK merupakan warganya.
Hal tersebut diperkuat dengan surat yang diterima Imigrasi Kelas II Nunukan.
“Surat verifikasi status JK dari Kedubes Filipina telah diterima. Isinya menyatakan JK merupakan warganya,” ujar Ferry kepada Radar Nunukan, Senin (24/7).
Dia menambahkan, berdasarkan hasil tersebut, Imigrasi Klas II Nunukan bakal melakukan tindakan terhadap JK yang tertangkap masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal.
Menurutnya, JK dipastikan bakal dipulangkan paksa ke negara asalnya alias dideportasi.
Pemulangan JK dilakukan melalui Kedubes Filipina yang ada di Manado.
Imigrasi Kelas II Nunukan bakal mengambil tindakan tegas terhadap JK yang ditangkap Polsek Sebatik Timur karena diduga teroris.
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Seleksi CPNS 2024 & PPPK: Pemda Ini Menunjukkan Keseriusannya
- Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan
- Kapolda Sumsel Minta Mantan Narapidana Turut Jaga Keamanan dari Ancaman Terorisme
- Kualifikasi Piala Dunia 2026: Pelatih Filipina Ancam Timnas Indonesia
- 2 Skenario Agar Timnas Indonesia Lulus Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026