Terdakwa e-KTP Beber Catatan Fee ke Setnov dan Marzuki Alie

Terdakwa e-KTP Beber Catatan Fee ke Setnov dan Marzuki Alie
Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman (berbatik hijau) dan Sugiharto (batik kuning kecokelatan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman yang kini menjadi terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) membeber catatan tentang aliran uang terkait proyek nasional pada 2011-2012 itu.

Irman mengungkapkan, ada catatan tentang free proyek e-KTP yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPR. Menurutnya, catatan tentang aliran fee itu dibuat oleh pengusaha Ansi Agustinus alias Andi Narong.

Menurut Irman, dirinya memperoleh catatan itu dari anak buahnya, Sugiharto yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) e-KTP. "Setelah saya ketemu Pak Giarto lebih lengkapnya ada catatan total Rp 520 miliar," kata Irman pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Menurut Irman, dalam catatan itu ada rincian nominal dan penerimanya. Misalnya, ada kode K yang merupakan singkatan ‘kuning’ sebagai kode untuk Fraksi Golkar. Angkanya Rp 150 miliar.

Selain itu, ada pula kode B (biru) untuk Fraksi Partai Demokrat. Jumlahnya juga Rp 150 miliar.

Sedangkan kode M atau ‘merah’ digunakan untuk Fraksi PDI Perjuangan. Angkanya Rp 80 miliar.

Catatan dari Narogong juga membeber aliran uang untuk individu-individu di DPR. Di antaranya angka Rp 20 miliar untuk inisial MA yang merujuk nama Marzuki Alie.

Selain itu, ada pula inisial CH (Chairuman Harahap) dan AU (Anas Urbaningrum yang masing-masing dijatah Rp 20 miliar. Sedangkan angka Rp 80 miliar dialokasikan untuk LN yang berarti fraksi partai lain.

Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman yang kini menjadi terdakwa korupsi kartu tanda penduduk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News