Terdakwa Pembunuhan Jamaah Masjid di Christchurch Mengaku Tak Bersalah

Terdakwa Pembunuhan Jamaah Masjid di Christchurch Mengaku Tak Bersalah
Terdakwa Pembunuhan Jamaah Masjid di Christchurch Mengaku Tak Bersalah

Brenton Tarrant, pria asal Australia yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan jamaah masjid di Christchurch, Selandia Baru, menyatakan tidak bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan.

Sidang Kasus Christchurch

  • Pria berusia 28 tahun ini menghadapi 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaaan pembunuhan, dan satu dakwaan terlibat tindakan teroris
  • Persidangan kasusnya akan digelar pada Mei 2020
  • Brenton Tarrant kini mendekam di penjara dengan pengawasan ketat di Auckland

Dalam persidangan di pengadilan High Court di Christchurch, Jumat (14/6/2019), Terdakwa Tarrant melalui pengacaranya juga mengaku tidak bersalah atas 40 dakwaan percobaan pembunuhan serta satu dakwaan terlibat tindakan teroris.

Tarrant merupakan orang pertama yang dikenai dakwaan pemberantasan terorisme di Selandia Baru, yang diberlakukan sejak setelah serangan 11 September 2001.

Pria berusia 28 tahun itu tampak tenang saat muncul melalui sambungan video dari sebuah penjara berkeamanan tinggi di Auckland.

Beberapa kali dia tampak tersenyum atau menyeringai, dan hal itu memicu kekesalan beberapa orang yang hadir di ruang sidang.

Ruang sidang utama High Court dipenuhi sekitar 80 anggota keluarga para korban, termasuk mereka yang jadi korban terluka dalam serangan itu.

Persidangan ini memang dinyatakan terbuka untuk umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News