Tergiur Intan Dari Alam Gaib, Bu Hajah Tertipu Rp 5 M
Jumat, 20 Januari 2017 – 21:17 WIB
jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Negeri Banjarmasin menghadirkan hajah Aisah dalam persidangan, Kamis (19/1).
Wanita 72 tahun itu datang sebagai saksi sekaligus korban penipuan yang dilakukan Junaidi.
Asiah menderita kerugian hingga Rp 5 miliar setelah ditipu pria 42 tahun itu.
Kepada majelis hakim yang diketuai Wedhayati dan hakim anggota Teguh Santoso serta Vonny Trisaningsih, Asia membeberkan kejadian yang dialaminya.
Dia mengatakan, penipuan itu berlangsung sepanjang 2013-2015.
Penipuan pertama terjadi pada 2013 ketika Asiah mengalami sakit lutut.
Dia lantas meminta Siti Rahimah yang merupakan istri Junaidi mengurut.
Setelah itu, Siti meminjam uang Rp 1 juta kepada Aisah.
Pengadilan Negeri Banjarmasin menghadirkan hajah Aisah dalam persidangan, Kamis (19/1).
BERITA TERKAIT
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Tip dari BRI Agar Nasabah Terhindar dari Penipuan Online
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar