Tergiur Intan dari Alam Gaib, Rp 5 Miliar Raib
jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kemarin (19/1) menggelar kasus penipuan dengan terdakwa terdakwa Junaidi (42)
Junaidi, warga Kelayan A itu, melakukan penipuan bersama istrinya Siti Rahimah, yang kini masih buron.
Sidang menghadirkan Hj Asiah (72) sebagai saksi sekaligus korban penipuan.
Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 5 miliar.
Dalam keterangan korban di hadapan majelis hakim yang diketuai Wedhayati dan hakim anggota Teguh Santoso serta Vonny Trisaningsih, kejadian terjadi sejak 2013 hingga 2015 silam.
Kejadian 2013 silam bermula Asiah mengalami sakit lutut, lalu memanggil Siti Rahimah untuk mengurut atau memijat.
Setelah sudah kenal kembali korban meminta urut dan saat itu Siti Rahimah, meminta dipinjami uang Rp 1 juta.
Korban percaya begitu saja, dia lalu meminjamkan uang hingga berlanjut Rp 2,5 juta dan Rp 8 juta.
Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kemarin (19/1) menggelar kasus penipuan dengan terdakwa terdakwa Junaidi (42)
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Tip dari BRI Agar Nasabah Terhindar dari Penipuan Online
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar