Terkait PM 108/2017, Begini Respons Komisi V

Terkait PM 108/2017, Begini Respons Komisi V
Taksi online. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhiddin M. Said ikut berkomentar terkait Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menurut dia, kehadiran sebuah aturan bagi penyelenggara armada online sebuah keniscayaan yang tak bisa ditolak.

"Layaknya kehadiran layanan taksi online, aturan untuk mereka pun sebuah keniscayaan. Hendaknya semua pihak mesti legowo, karena PM 108/2017 itu sudah bagus sekali," kata Muhiddin di Jakarta, Selasa (20/3).

Dia menilai, langkah yang dilakukan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) sama dengan yang terjadi di sejumlah negara maju dalam mengatur bisnis angkutan umum berbasis teknologi.

"Namamya keselamatan penumpang itu merupakan satu hal yang tak bisa ditawar hingga dengan sendirinya dalam kaitan ini merupakan tanggung jawab pemerintah selaku regulator. Permen 108/2017 sudah sangat mengakomodir semua pihak," tukasnya.

Misalnya untuk urusan KIR, mau tidak mau harus dilaksanakan, sebab kendaraan itu baik punya pribadi angkutan umum baru atau lama harus diuji kelayakannya, dan ini lumrah untuk semua moda transportasi tak terkecuali angkutan umum.

"Adapun soal keluhan mahalnya SIM A Umum saya kira Kementerian Perhubungan dan para operator bisa duduk bersama untuk membicarakan hal ini. Mungkin kementerian bisa koordinasi dengan Kakorlantas/Dirlantas," tutur dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Ade Rezki Pratama menilai langkah Kemenhub pasca-terbitnya PM 108/2017 merupakan hal yang bijak.

Dikhawatirkannya, masifnya penambahan pengemudi berbasis online baru yang terus dilakukan perusahaan transportasi online menjadi persaingan tidak sehat. Masalah ini bisa terjadi jika jumlah antara permintaan dan pasokan tidak seimbang.

“Semakin banyaknya driver ini, tapi tidak seimbang antara demand dan supply. Kalau dari media, katanya ada 175 ribu driver dan ini akan bertambah setiap harinya. Moratorium yang sudah dilakukan Pak Menhub, menurut kami bagus sekali,” puji Rezki.(chi/jpnn)

 


Kehadiran aturan bagi penyelenggara armada online sebuah keniscayaan yang tak bisa ditolak.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News